Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Jejak Chat WhatsApp Nadiem Makarim Terungkap di Sidang Tipikor: “Singkirkan Manusia, Ganti Perangkat Lunak”

×

Jejak Chat WhatsApp Nadiem Makarim Terungkap di Sidang Tipikor: “Singkirkan Manusia, Ganti Perangkat Lunak”

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim hadir saat sidang dakwaan terkait porupsi pengadaan laptop chromebook / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi percakapan grup WhatsApp Nadiem Anwar Makarim yang dikirim sebelum ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), Jaksa menyebut diksi yang digunakan Nadiem dalam percakapan tersebut tergolong ekstrem atau “ngeri” karena menyinggung soal penggantian peran manusia oleh teknologi.

Empat Poin Strategi di Balik Layar
Percakapan tertanggal 19 September tersebut ditampilkan saat mantan Plt Kasubdit Fasilitasi SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, memberikan kesaksian. Jaksa membacakan empat poin utama dalam pesan singkat tersebut yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia:

  • Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak.
  • Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka.
  • Membawa masuk tenaga baru dari luar kementerian.
  • Membangun tim baru untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.

“Wah, ngeri bahasanya ini. Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” ujar Jaksa saat membacakan barang bukti tersebut di depan majelis hakim seperti dikutip detik.

Korelasi Perubahan UNBK ke AKM
Jaksa mendalami apakah pesan tersebut berkaitan dengan perubahan fundamental kebijakan pendidikan saat Nadiem menjabat. Salah satu yang disorot adalah peralihan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Saksi Cepy membenarkan adanya perbedaan mendasar: UNBK ditujukan untuk mengukur kompetensi seluruh siswa secara individual, sementara AKM hanya mengambil sampel perwakilan siswa.

Jaksa mempertanyakan apakah kebijakan ini dipaksakan meskipun infrastruktur di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sudah kompatibel dengan sistem UNBK sebelumnya.
Langkah “digitalisasi” yang tercermin dalam chat tersebut kini terseret dalam pusaran hukum. Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah:

  • Mulyatsyah (Eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  • Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD 2020-2021)
  • Ibrahim Arief alias Ibam (Tenaga Konsultan)

Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap bagaimana visi “transformasi digital” yang dibawa dari sektor swasta ke birokrasi pemerintahan diduga menjadi celah tindak pidana korupsi. Fokus jaksa kini beralih pada apakah kebijakan penggantian sistem (UNBK ke AKM) dan pengadaan perangkat masif ini merupakan bagian dari skema yang direncanakan sejak awa

Image Slide 1