Solusiindonesia.com — Gelombang pengunduran diri melanda pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Langkah ini diikuti oleh tiga pejabat teras lainnya pada hari yang sama, Sabtu (31/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pihak Istana telah menerima surat pengunduran diri tersebut di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.
Selain Mahendra Siregar, terdapat tiga nama besar lainnya yang melepaskan jabatan strategis mereka:
- Mirza Adityaswara (Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK).
- Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon).
- IB Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon).
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut saat ini sedang dalam tahap administrasi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sedang proses. Sesuai mekanisme, hasil dari rapat dewan komisioner tadi berkirim surat kepada Bapak Presiden. Kami akan segera memproses penetapan pengunduran diri tersebut,” ujar Prasetyo.
Meskipun terjadi pengunduran diri massal, Pemerintah menjamin operasional pengawasan sektor keuangan tetap berjalan normal. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara akan diisi oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai pelaksana tugas.
Proses pengunduran diri dan pengisian jabatan kosong ini akan merujuk pada regulasi terbaru, yakni:
- UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur seleksi atau penunjukan sesuai undang-undang untuk mengisi posisi permanen yang ditinggalkan oleh keempat pejabat tersebut.







