Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

KPK Beberkan Modus Suap Proyek Jalan Sumut, Topan Ginting Didakwa di PN Medan

×

KPK Beberkan Modus Suap Proyek Jalan Sumut, Topan Ginting Didakwa di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan PN Medan / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, resmi menjalani sidang perdana dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan jaksa,Topan Ginting disebut menerima uang suap serta janji commitment fee terkait proyek-proyek jalan bernilai besar di Sumatera Utara.

Jaksa KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa Topan sebagai Terdakwa I diduga menerima Rp 50 juta serta janji commitment fee 4% dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Pada sidang yang berlangsung Rabu (19/11/2025)

Sementara itu, Terdakwa II Rasuli Efendi Siregar disebut ikut menerima Rp 50 juta dan komitmen fee 1% dari nilai kontrak.

Menurut jaksa, pemberian tersebut berasal dari dua pengusaha, yakni Muhammad Akhirun Pilian (Kirun) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Rayhan). Keduanya diduga memberi uang agar perusahaan Akhirun bisa dipilih sebagai pelaksana proyek.

Eko memaparkan bahwa Topan kemudian menginstruksikan Rasuli untuk memastikan perusahaan Akhirun menang tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.

“Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan jalan,” ujar Eko di persidangan.

Jaksa juga menguraikan bahwa Rasuli dan Akhirun selanjutnya mengatur proses e-catalog agar PT Dalihan Natolu Group bisa memperoleh paket pekerjaan Jalan Sipiongot–Batas Labusel.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa empat proyek berada dalam kewenangan Dinas PUPR Sumut, sementara dua lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia